Friday, July 3, 2015
Mantan Ketua KPK Abraham Samad yakin menang lawan polisi
Mantan Ketua KPK Abraham Samad tak gentar menghadapi kasus yang membelitnya. Ia yakin tak bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen. Apalagi polisi tak memiliki bukti kuat untuk menjerat dirinya. Polisi hanya memegang fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Samad yakin kasus ini adalah bentuk dari kriminalisasi. Dia menyontohkan kasus yang membelit mantan ketua KPK Antasari Azhar.
"Alat bukti itu kan bisa diadakan. Kasus Antasari kan begitu. Berkacalah kita pada kasus Antasari. Apapun bisa diadakan. Kan gitu," kata Samad di Mabes Polri, Jaksel, Kamis (2/7) kemarin.
Samad mengatakan banyak alasan pimpinan KPK terseret kasus hukum bahkan hingga dinonaktifkan dari tugas memberantas korupsi. "Kita itu di KPK. Pimpinan KPK bisa mulus sampai akhir jabatan tidak dikenakan kriminalisasi dan tidak diobrak-abrik kalau kita jadi pimpinan yang biasa saja. Tapi kalau kita jadi pimpinan yang progresif dalam memberantas korupsi, pastilah kita dihabisi," terang Samad.
Samad menilai, perkara pemalsuan dokumen ini memiliki embel-embel lain di dalamnya, karena dia melihat tidak adanya kejelasan dari bukti yang kuat dalam kasus ini.
Seperti diketahui, pada pekan lalu kejaksaan tinggi Makassar menolak berkas dari polda Sulawesi selatan dan barat lantaran belum terlihat jelas bukti-bukti lengkap dari kasus pemalsuan dokumen ini. Bahkan bukti utama yaitu kartu keluarga yang dinyatakan dipalsukan, pihak penyidik Polda hanya memiliki bukti fotocopi saja tanpa bukti asli.
Dari itu, Samad mengatakan kasus ini termasuk kasus yang diada-adakan. Sebagai warga negara taat hukum, mantan ketua KPK ini siap menjalani pemeriksaan selama penyidik membutuhkan keterangannya.
"Ya beginilah kalau perkara itu bolak-balik berarti ada sesuatu. Ya sesuatu itu ada yang dipaksakan dan itu salah satu bagian dari kriminalisasi hukum. Jadi ya beginilah modelnya. Tapi sebagai warga negara yang taat hukum saya selalu siap apabila dipanggil," jelas Samad.
Penetapan Abraham Samad pada 9 Februari 2015 sebagai tersangka berdasarkan bukti yang disita penyidik berupa kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani Lim yang diduga dipalsukannya. Dalam kasus ini, Abraham Samad sebagai kepala keluarga dan Feriyani Lim sebagai keluarga.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment